Pedagogi
Memaafkan
Fuad
Fachruddin
Founder Gerutas Indonesia
SELAMA ini, ‘memaafkan’ cenderung dijadikan kajian pengetahuan
agama. Padahal, kajian pengetahuan nonagama, ‘memaafkan’ ditemukan dalam filsafat
dan psikologi dan baru pada dekade 1980. Ia menjadi kajian ilmiah di dunia
Barat, yaitu ketika komunitas terapeutik memublikasikan buku Forgive and
Forget: Healing the Hurts We Don’t Deserve, ditulis Lewis Smedes (1984), yang
mengorbitkan ide tentang manfaat ‘memaafkan’ terhadap kesehatan mental dan
kesejahteraan seseorang (Worthington Jr, 2005: 1; Webb, 2021: 59)
Mengapa minta maaf dan memaafkan penting?
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar, yaitu pertama, salah
dan lupa adalah bagian dari kehidupan manusia yang bisa menimpa siapa saja. Kedua,
dalam diri manusia terdapat tiga hal yaitu akal,hati, dan nafsu. Ketika emosi negatif
mengontrol diri seseorang, sikap dan tindakannya akan berjalan ke arah negatif
yang pada gilirannya dapat memberi pengaruh dalam interaksi (Zakiyyah, 2017: 29),
yaitu aniaya terhadap inidividu atau masyarakat dalam bentuk korupsi, misalnya (Khomenei,
2018).Ketiga, dalam ajaran Islam terdapat dua jenis kezaliman, yaitu kezaliman
terhadap alKhalik dan kezaliman sesama makhluk. Keduanya dilarang dan seseorang
yang zalim akan mendapat hukuman di akhirat. Pelaku zalim akan mendapatkan
hukuman dari dua sisi, yaitu pihak yang menjadi korban kezaliman dan al-Khalik.
Selain itu, dalam ajaran Islam, pelaku zalim tidak akan mendapat ampunan Allah
sampai orang yang dizalimi memberi maaf kepadanya (lihat Zakiyyah, 2017: 29).
Keempat, kehidupan dunia sebentar dan kita tidak tahu kapan ajal kita tiba. Kematian
tidak dapat dihindarkan ketika saatnya datang.
Perspektif Islam
Maaf dan memaafkan ialah sikap/perbuatan baik dan merupakan
ciri seorang yang bertakwa (Ali Imraan: 134). Iffah atau afwu (maaf/memaafkan)
adalah sikap atau kemampuan seseorang memaafkan siapa saja yang telah berbuat
jahat dengan ucapan atau perbuatan, tetapi tidak berarti membiarkan kezaliman
merajalela. Al-afwu atau i’ffah ialah hal yang substantif dari kemampuan
mengendaikan nafsu atau marah atau lebih maju dari kemampuan mengendalikan nafsu
(tafsir Almaraghy, As-Sa’adi) atau hasil dari kemampuan mengendalikan nafsu.
Dengan i’ffah, seseorang membuang jauh kesalahan pelaku kejahatan dengan memberi
maaf kepadanya.Bersikap seperti ini berarti seseorang telah menghiasi dirinya
dengan akhlak terpuji dan mengosongkan dirinya dari akhlak tercela seperti dendam.
Memaafkan seorang hamba Allah merupakan rahmat dan kebaikan (ihsan); mencegah
orang dari kejahatan. I’ffah dapat mengangkat derajat dan membangun kemuliaan seseorang.
Allah akan memaafkannya dan memberi imbalan berupa pahala (tafsir As-Sa’adi).
Seorang pemaaf tidak dendam, tidak m e m a n d a n g dirinya sebagai orang yang
meminta perlakuan istimewa, suka berkarya dengan tidak mengharap perhatian orang
lain atau publisitas.
Perspektif filsafat dan psikologi
Pembahasan isu ‘memaafkan’ ditemukan dalam filsafat dan
psikologi. Memaafkan merupakan kebajikan moral yang secara esensial merupakan lubuk
hati. Seorang yang telah memberi maaf berarti ia telah mengatasi sikap atau perilaku
jahat dan mengatasi perilaku jahat dengan tujuan dan motif kredibel menurut
moral (Murphy, 2003: 13). Menurut Worthington Jr (2005: 4) ‘memaafkan’ berarti mengubah
pola fikir, motivasi,tindak dan perasaan yang negatif ke (menjadi) pola fikir,
motivasi, tindak dan perasaan yang lebih positif dengan menciptakan kedamaian terhadap
mereka yang telah menzalimi kita.Memaafkan ialah suatu proses relasi di mana
perilaku jahat diakui oleh dua belah pihak (pelaku zalim dan yang dizalimi).
Pihak yang dizalimi menyalurkan kasih sayang yang tak berbanding terha[1]dap pelaku aniaya;
satu atau kedua pihak mengalami suatu transformasi dari keadaan psikologis yang
negatif ke keadaan psikologis positif dan makna relasi dinegosiasikan yang
memungkinkan rekonsialiasi (Waldron; Kelly, 2008: 5; Konstan, 2010: 4; Warmke,
Nelkin; McKenna, 2021: 14).
Riset tentang memaafkan
Peneliti Barat seperti Worthington Jr (2005:7) meneliti manfaat
memaafkan dari empat aspek, yaitu kesehatan fisik, relasi dan kesehatan mental
(spiritual), serta kesejahtraan. Waldron & Kelly (2008) meneliti manfaat
‘memaafkan’ dari konteks relasi dan kesejahteraan seseorang. Dalam konteks
relasi, memaafkan dapat; pertama, memperbaiki relasi yakni meningkatkan peluang
meraih hasil relasi yang positif. Kedua, merestorasi kedamaian dalam keluarga,
jaringan persahabatan dan tim kerja, serta kesejahteraan individu. Ketiga,
menjadi ekspresi sayang terhadap orang yang menzalimi, “Saya memaafkan dia karena
saya sangat sayang kepadanya.” Atau “Demi persahabatan, saya memberi maaf
kepada dia (pelaku zalim).”Memaafkan dilakukan karena pelaku zalim menunjukkan
sikap damai. Mi[1]salnya, ia minta
maaf, bertanggung jawab terhadap tindakannya, menunjukkan sikap menyesali
terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tindakannya. Secara hakiki, tujuan
memaafkan dalam situasi tersebut menjadi keinginan untuk merespons tindakan
damai. Sikap damai ditunjukkan dengan mau bekerja sama dalam menum[1]buhkan pengertian dan
meninggalkan perbuatan zalim. Keempat, memaafkan sebagai sarana untuk membangun
komitmen terhadap kerangka moral yang disepakati, yakni merestorasi keadilan
dalam relasi (Waldron & Kelly, 2008: 131).Sikap memaafkan akan memengruhi
kesehatan fisik seseorang. Sikap tidak memaafkan menjadi tekanan batin dan
membuat orang merasa tidak bersahabat dengan pelaku zalim. Orang yang tidak mau
memaafkan acapkali mengalami gangguan jantung atau sistem kekebalan. Orang-orang
yang tidak mau memaafkan mengalami ketegangan, yakni sering marah-marah dan depresi.
Menurut banyak riset, memaafkan memberi efek kesehatan mental dan kesehatan
spiritual (Worthington Jr, 2005:8).Namun, Zakiyyah (2017: 35-36) mengingatkan
bahwa memaafkan bisa menjadi potensi yang membahayakan lantaran situasi
tertentu yang membuat seseorang berpurapura memaafkan. Misalnya, seseorang
memaafkan lantaran kehidupannya terancam atau penyalahgunaan teknik penyembuhan
emosi, yaitu korban harus memaafkan pelaku dengan cara menyuruh korban membuang
jauh-jauh memori dan persepsinya tentang tindakan aniaya yang dialaminya. Oleh
sebab itu, diperlukan kesadaran yang dalam (tulus) dari pelaku aniaya. Dia
betul-betul mengakui bahwa apa yang dilakukan secara moral salah, diikuti dengan
sikap dan tindakan menyingkirkan jauh-jauh perilaku zalim; tidak hanya di mulut
dan sekadar untuk mendapatkan kompensasi, tetapi melakukan transformasi moral
secara intens (tobat sejati) menuju perubahan diri ke depan. (Konstan, 2010; 9,
10) Walallahu ’alam.