Fuad Fachrudin
Zubir Direktur Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe
PENILAIAN
adalah salah satu bentuk evaluasi proses pembelajaran. Ada
yang dilaksanakan secara harian, tengah semester, dan akhir semester. Penilaian
dilakukan untuk melihat seberapa siswa memahami materi yang sudah diajarkan.
Hasil akhir belajar itu biasanya dalam bentuk rapor. Mencakup kompetensi
pengetahuan, kompetensi sikap, dan kompetensi keterampilan.
Dinamika
penilaian Tak salah jika kita kembali merefleksi bagaimana
dinamika sekolah dalam memberikan nilai rapor yang tak hanya sebatas
angka-angka. Angka-angka itu merepresentasi proses panjang yang mengerahkan
segala daya upaya dan melibatkan para pihak. Dalam memberikan nilai rapor, guru
memperhitungkan banyak hal sebagai pertimbangan, dan biasanya pertimbangan
nonteknis pembelajaran. Pertama, memberikan nilai kasih sayang kepada siswa
karena sikapnya dianggap sopan di kelas. Padahal dalam kurikulum telah jelas
dipisahkan antara penilaian pengetahuan dan penilaian sikap. Kedua, takut
diprotes orangtua. Kondisi ini lumayan banyak terjadi di kalangan orangtua yang
tidak siap menerima nilai rendah anaknya. Pernah ada orangtua komplain nilai
mata pelajaran agama Islam rendah karena—menurutnya--anaknya pintar mengaji.
Ada juga yang ingin memasukkan anaknya ke fakultas kedokteran, tidak akan
diterima jika nilai matematika dan bahasa Inggrisnya rendah, juga banyak lagi cerita lain. Ketiga, ini sepertinya sudah
terjadi secara sistemik di lingkungan pendidikan kita, sudah berada di fase
sangat mengkhawatirkan. Guru merencanakan nilai anak sejak awal supaya nanti
bisa masuk ke universitas melalui jalur undangan. Guru memberikan nilai rendah
dianggap telah menghancurkan masa depan anak. Dalam praktik lain, ada pola
menabung nilai di setiap semester. Misalnya di semester 1 siswa mendapat
(diberikan) nilai 90, maka yang dipasang di rapor ialah 85. Sisanya disimpan
untuk semester depan supaya grafik nilai siswa menaik, dan ini akan dianggap
bagus oleh universitas. Ini bukanlah semata-mata atas inisiatif guru mata
pelajaran, tapi sudah tersistem dari sekolah. Keempat, guru pemalas. Saya
berdiskusi dengan banyak guru di banyak sekolah. Mereka bercerita tentang
kondisi sekolah masingmasing. Ada hak-hak siswa dalam proses pembelajaran tidak
dipenuhi guru, seperti hak siswa untuk remedial, yaitu siswa secara pengetahuan
belum memenuhi tujuan pembelajaran. Akan tetapi, karena gurunya malas, biasanya
akan diberikan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau bahkan nilai bagus.
Harusnya guru melakukan proses remedial, proses peendampingan untuk perbaikan.
Generasi
stroberi Nilai rapor yang tidak merepresentasi kemampuan siswa
yang sebenarnya, pada dasarnya inilah cara sekolah melahirkan generasi
stroberi. Istilah ini muncul untuk menggambarkan generasi Taiwan yang lahir di
1980-an, masa pascaperang. Mereka tidak mau anaknya susah seperti mereka ketika
masa perang, dan memanjakannya dengan segala fasilitas yang mewah
(nytimes.com). Kini kondisi seperti itu menimpa lingkungan pendidikan kita.
Setidaknya empat alasan guru memberikan nilai dalam rapor di atas adalah bentuk
upaya kita dalam memanjakan mereka, memberikan kemewahan, membenarkan untuk
mereka berlehaleha. Jadinya, mereka tidak punya ‘kesempatan’ untuk menempa diri
dalam hal kemandirian, daya tahan, daya juang, serta karakter bertahan di
segala tantangan. Mereka menjadi manja, lembek, seperti sifat stroberi yang
lunak, mudah koyak ketika terbentur. Saat dihadapkan pada tantangan, anak akan
rapuh dan mudah menyerah. Ini akan membuat k i t a s e m a k i n j a u h dari
makna manusia berkualitas menurut UU No 20 Tahun 2003, yaitu manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Dalam konteks sekolah, etos kerja dan mentalitas menjadi
sangat penting ketika seorang anak berada dalam lingkungan masyarakat, atau
ketika berada di bangku perkuliahan. Pendidikan tidak pernah bisa dipisahkan
dari kehidupan bermasyarakat. Seperti apa ia ditempa, seperti itulah
kepribadiannya di masyarakat. Kita mewarisi generasi emas palsu, yang nantinya
akan bertindak sebagai pengambil kebijakan (palsu) dan pemecah masalah (palsu)
di masyarakat, seperti nilai (palsu) yang ia terima ketika di bangku sekolah.
Mari
berbenah Untuk mengatasi hal tersebut, kita harus segera
berbenah. Menurut saya, harus ada kolaborasi yang seimbang antara guru
(sekolah), orangtua, dan pemerintah. Saya menempatkan guru (sekolah) di posisi
garda terdepan dan pertama dalam upaya mengubah ini semua. Menurut saya, ada
idealisme yang hilang dari guru kita hari ini jika kita kembali menilik fungsi
guru di sekolah, yakni memberikan pertolongan-pertolongan kepada siswa untuk
mencapai tujuan pembelajaran, baik itu kompetensi pengetahuan, sikap, maupun
keterampilan. Pertolongan-pertolongan inilah yang kini kian sulit diperoleh,
seakan semakin mahal. Ada selentingan dari guru mengenai anakanak sekarang yang
sudah hilang rasa hormat kepada gurunya. Namun, ada pertanyaan satire,
bagaimana siswa bisa menghormati gurunya, sedangkan ia tidak pernah dididik
untuk disiplin, jujur, bekerja keras? Guru malah mendidiknya dengan ‘tidak
mendidik.’ Pesan karakter apa yang ingin kita sampaikan kepada siswa jika tanpa
hadir ke sekolah ia bisa naik kelas; tidak paham materi bisa mendapatkan nilai
bagus. Bagaimana ia bisa menghormati gurunya jika gurunya tidak mendidik
apa-apa, jika tidak mau disebut mendidik kemalasan? Di barisan kedua adalah
orangtua. Orangtua harus memahami proses dan mendampingi setiap proses itu
dengan kesabaran. Banyak orangtua berambisi meraih prestise dengan mendorong
anaknya harus juara lomba, harus jago matematika. Jika itu terjadi, anak
dianggap berprestasi. Sekolah dianggap berhasil. Tanpa disadari, hal seperti
itu sebenarnya telah menempatkan mereka dalam sebuah jebakan. Barisan paling
fundamental ketiga ialah pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek. Sejak
Kurikulum Merdeka diluncurkan, sudah banyak produk pendidikan dihasilkan. Semua
produk itu muaranya pada kompetensi lulusan. Kurikulum terus berganti, program
peningkatan guru dengan segala macam nomenklatur, sekolah dengan berbagai
label, dan kesejahteraan guru terus ditingkatkan dengan macam-macam insentif,
tidak akan berdampak apa pun jika proses penilaian di kelas telah jauh dari
hakikat penilaian itu sendiri. Kurikulum berganti menjadi ini dan itu, tapi
cara mengajar dan menilainya tidak berubah. Mari duduk sejenak, merefleksi apa
yang saat ini sedang kita siapkan sebagai warisan untuk anak cucu kita.
Guru
Menyibak Refleksi
Fuad Fachruddin Dewan Pengawas Yayasan Sukma
DALAM artikel Calak Edu di Media Indonesia (25/7)
berjudul Penyiapan Guru Abad 21, saya menyebutkan bahwa pendidikan guru abad 21
adalah memberi berbagai kemampuan yang diperlukan dalam pendidikan era ini,
antara lain kemampun reflektif. Refleksi berasal dari bahasa Latin, refectere, yang
secara harfiah berarti ‘menengok ke belakang’ (Jay, 2004: 11). Makna refleksi
beragam, bergantung pada sudut pandang yang digunakan seseorang. Refleksi
mencakup beberapa pengertian ‘melihat ke belakang untuk maju ke depan’,
‘belajar dari kesalahan’, ‘urgensi melakukan perbaikan terhadap apa yang
dilakukan’, ‘memikirkan dan menggali informasi, imaji, dan lainnya’ (Harris,
Bruster, Peterson, Shutt, 2010: 2).
Makna
refleksi Dari kata-kata yang terselimut dalam refleksi, kita
dapat menarik dua makna besaran, yaitu berpikir secara dalam dan
becermin/berkaca dari yang kita lakukan (Bassot, 2016: 1). Pertama, refleksi
memikirkan apa yang seseorang lakukan secara mendalam. Refleksi mencakup proses
kontemplasi dengan sikap terbuka terhadap perubahan, bersedia atau berkemauan
belajar dan bertanggung jawab untuk melakukan yang terbaik. Refleksi
menyuguhkan tantangan (Jay, 2003: 1). Refleksi merupakan kajian sistematik
untuk memperbaiki dan menggali pemahaman kita secara dalam tentang apa yang
dilakukan. Sistematik berarti menggunakan teori untuk memperkuat pemahaman kita
tentang apa yang dilakukan. Dengan kata lain, refleksi adalah sarana penting
untuk menerapkan teori dalam praktik profesional (Bassot, 2016: 2). Kedua,
refleksi adalah becermin ke pengalaman yang memberi informasi tentang apa yang
dilakukan, membuat kita belajar dari apa yang terjadi ketika kita melakukan
kegiatan dan mempelajari serta membuat keputusan yang terkini dan cerdas
tentang apa yang dilakukan, kapan, dan mengapa hal tersebut dilakukan (Jay,
2003: 14). Ketika penulis membicarakan refleksi dalam pendidikan, seperti guru
reflektif, pembelajaran reflektif, dan sejenisnya, mereka selalu merujuk kepada
karya John Dewey pada 1930-an dan Donald A Schon (1983; 1987). Padahal kegiatan
yang mencerminkan refleksi telah ada dalam kehidupan manusia. Praktik refleksi
termasuk kegiatan keagamaan seperti mindfulness, ‘meditasi’, ‘sembahyang’
(Ewing, Waugh, Smith, 2022: 4) telah tersisih dari kehidupan. Padahal praktik
refleksi tersebut mengandung makna dan pengertian lebih dalam. Langkanya
karya-karya tulis dan pengenalan karya-karya lama membuat ide refleksi dalam
perspektif Barat menjadi menonjol. Tulisan dalam perspektif Barat lebih
menekankan ‘berpikir,’ sementara beberapa bentuk refleksi dalam tradisi dunia
Timur (Ewing, Waugh, Smith, 2022: 5) seperti mengosongkan pemikiran membawa
seseorang kepada pemahaman yang jauh lebih mendalam dan bukan proses aktif
berpikir semata.
Refleksi bagi guru Berkaitan dengan peran refleksi
untuk guru, Dewey (1933) menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk meningkatkan
belajar murid ialah meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar secara real
(Dewey, 1933; 33). Salah satu tanda dari jenis belajar yang dimaksud ialah
kemampuan reflektif terhadap gambaran utama tentang pertumbuhan dan
pengembangan profesi belajar (Darling-Hammond & Sykes, 1999). Refleksi
mencerminkan cara guru menumbuhkan dan belajar dari praktik dan pengalaman yang
tengah berlangsung dan sangat sesuai dengan dunia kelas yang berubah secara
konstan. Refleksi membantu guru mengembangkan kemampuan dan orientasi guru
dalam membuat keputusan yang terbarukan dan cerdas tentang apa yang dilakukan,
kapan melakukan, dan mengapa harus dilakukan. Refleksi merupakan bagian kritis
dari mengajar dan belajar guru secara efektif (Jay, 2004: 3). Refleksi
merupakan jantung dari mengajar bermutu (Jay 2003: 2). Dengan merefleksi, kita
menjadi lebih terampil dalam mengajar, mampu dan menjadi guru yang lebih baik
(Zeichner, Liston, 2014: 10). Mengajar adalah panggilan hati. Mengajar
berkaitan dengan siswa dan membangun dunia yang lebih baik (Barth, 2001;
Intrator, 2002). Mengajar berhubungan dengan manusia, kontribusi dan harapan,
serta berkaitan dengan hati. Oleh sebab itu, fondasi refleksi hendaknya muncul
dari komitmen emosi guru dan refleksi muncul dari hati (Jay, 2003: 138).
Praktik refleksi bagi guru adalah untuk memperkuat keputusan profesional,
memberikan sarana untuk belajar dan mengembangkan kemampuan profesional, juga
meningkatkan atau mempromosikan kemandirian dan integritas guru/pengajar
(perguruan tinggi) serta sarana memperbaiki mengajar dan meningkatkan mutu
pendidikan (Ashwin et all., 2016: 8). Penerapan refleksi mendorong guru melakukan
review terhadap pengalaman belajar untuk melakukan perbaikan. Refleksi kritis
membawa kita untuk terlibat secara emosional dan siap mempertanyakan asumsi
yang kita buat tentang orang dan situasi. Oleh karena itu, mengenali isu
kekuasaan dalam relasi profesi dan organisasi bahkan dalam pekerjaaan kita
menjadi penting (Bassot, 2016: xii). Pengembangan praktik refleksi merupakan
komponen penting dari pengembangan kemampuan profesional untuk mempersiapkan
guru menghadapi tantangan dan kompleksitas kelas pada abad 21, menjadi pembuat
keputusan yang efektif dengan landasan pemikiran bagaimana menerjemahkan ilmu
pedagogi dalam kelas. Kemampuan mempertanyakan ‘mengapa guru mengajar?’
hendaknya dihubungkan dengan pengembangan pengetahuan, konteks, seni, dan nalar
reflektif. Dengan demikian, penerapan refleksi berhubungan dengan otonomi,
pemberdayaan, dan pengajaran yang bermutu (Zwozdiak-Myers, 2012: xii). Refleksi
menjadi fokus dalam meningkatkan standar pendidikan dan memaksimalisasi potensi
belajar anak-anak didik kita. Mutu guru menjadi variabel utama yang memengaruhi
hasil belajar siswa (OECD, 2005: 2) dan karakteristik guru dalam jenjang karier
hendaknya dibangun berdasarkan konsep mengajar sebagai praksis, yaitu teori,
praktik, dan kemampuan refleksi kritis terhadap apa yang dilakukan oleh dirinya
dan orang lain dapat memberi masukan yang berharga (ETUCE, 2008: 26). Hal ini
memerlukan guru yang dapat menentukan relevansi pengetahuan baru, fleksibel,
kreatif dan adaptif terhadap perubahan, sikap keingintahuan dan kemampuan
mempertanyakan secara cerdas dunia tempat mereka tinggal dan bekerja
(Zwozdiak-Myers, 2012: xi).
Tantangan
refleksi Kehidupan keseharian sekolah tidak mempromosi
refleksi. Ritme dan struktur sekolah kini, pelaksanaan reformasi, dan waktu
yang terbatas telah memengaruhi pelaksanaan refleksi. Para pendekar refleksi
dihadapkan pada tantangan; bagaimana mendorong kegiatan reflektif dalam situasi
yang tidak mendukung. Ada beberapa faktor, yaitu sekolah dibangun berdasarkan
‘model pabrik’, birokratis, mengontrol waktu dan kegiatan, model instruksi dari
atas ke-bawah dalam pembuatan keputusan administratif, menguatkan struktur
kekuasaan dan isu politik yang memengaruhi kehidupan sekolah, termasuk
komunikasi yang tidak efektif, beban kerja yang berlebihan, isolasi dan
perasaan yang tidak berdaya di kalangan guru. Walaahu‘alam.
Sumber : MEDIA INDONESIA